Manokwari, Selasa 4 Agustus 2026/21 Shafar 1448 H, LDII Manokwari kembali menggelar pengajian secara hybrid yang diikuti warga LDII Manokwari (offline) di Masjid Al-Mubarok, warga LDII di Wasior, di Manimeri dan Kota Bintuni (online).
Pengajian diawali dengan penyampaian Al-quran Surat Al-Baqarah ayat 277-278 yang dibawakan oleh Ust. H. Aldis Malman Bela, ST kemudian sedikit penjelasan tentang riba, Riba berasal dari kata Rabaa yang berarti tambahan atau kelebihan, sedangkan dalam istilah hukum islam (syariat) berarti kelebihan atau tambahan pembayaran yang diharamkan dalam transaķsi pertukaran barang ribawi (bahan pokok) atau utang piutang yang disyaratkan sebelumnya dari salah satu dari 2 orang/pihak lain yang membuat perjanjian, jelas Aldis.
Sedangkan jenis-jenis riba adalah Riba Fadhl yaitu kelebihan takaran pada pertukaran barang ribawi sejenis, Riba Yad yaitu penundaan serah terima komuditas ribawi, Riba Qardh yaitu manfaaf/bunga yang disyaratkan dalam utang, dan Riba Nasi’ah yaitu tambahan karena penundaan waktu jatuh tempo, pungkas Aldis.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan nasehat pada sesi penutup oleh H. Agus Irawan, SE selaku sekretaris LDII Papua Barat yang mengingatkan wajibnya sholat berjamaah di masjid dan bersama, bahwa sholat berjamaah dan sholat sendiri perbandingannya 27 derajat, bahwa sholat berjamaah selama 40 hari rutin di masjid pahalanya terhindar dari siksa api neraka dan kemunafikan, sholat isya dan subuh berjamaah pahalanya seperti sholat semalam suntuk, serta peningkatan amal ibadah disamping sebagai amalan andalan juga untuk menghadapi kondisi akhir jaman dimana tidak akan datang tahun yang baru kecuali lebih buruk dari tahun sebelumnya, “Layakti alaikum zamanun illalladi bakdahu sahru minhù’











